RENCANA MUTU KONTRAK
RENCANA
MUTU KONTRAK
Rencana Mutu Kontrak
Pekerjaan
: [isi : nama pekerjaan]
Lokasi
: [isi : nama lokasi pekerjaan]
Pelaksana
: [isi : nama kontraktor pelaksana]
TAHUN
ANGGARAN [ ]
Daftar Isi
Kata Pengantar
Latar Belakang
BAB. I PENDAHULUAN
BAB. II UMUM
Tujuan
Informasi Pemilik
Identitas Pekerjaan
Deskripsi Pekerjaan
BAB. III STRUKTUR ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS
Struktur Organisasi
Uraian Tanggung Jawab
BAB. IV SASARAN MUTU
BAB. V RENCANA MUTU KONTRAK
KATA PENGANTAR
Sebagai
realisasi kontrak kerja antara [isi : nama pengguna & nama
penyedia] mengenai pekerjaan : [isi : nama pekerjaan] sebagai
kontraktor pelaksana [isi : nama kontraktor] berkewajiban menyusun
laporan rencana mutu kontrak (RMK)
Laporan
Rencana Mutu Kontrak (RMK) meliputi penjelasan tentang semua kegiatan yang akan
dilakukan oleh kontraktor, termasuk metode pelaksanaan, sasaran yang
dipergunakan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan, tenaga kerja, bahan dan alat.
Tujuan
dari laporan ini untuk evaluasi dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang akan
dilakukan oleh kontraktor.
Demikian
laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK) disusun dengan harapan dapat digunakan untuk
kemajuan pekerjaan secara keseluruhan, sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan dengan baik, tepat mutu dan tepat waktu.
LATAR BELAKANG
Dalam
rangka usaha menjaga dan meningkatkan kualitas pekerjaan, maka diperlukan suatu
panduan pengendalian mutu, proses serta persyaratan-persyaratan yang harus
dilaksanakan dalam pelaksanaan pekerjaan, yaitu berupa Rencana Mutu Kontrak
(RMK).
Rencana
Mutu Kontrak adalah suatu pedoman jaminan mutu dalam pelaksanaan pekerjaan,
agar produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat teknis yang tercantum dalam
kontrak.
Rencana
Mutu Kontrak (RMK) ini digunakan untuk memonitor dan menilai
pelaksanaan/penerapan spesifikasi teknik yang melekat pada kontrak kerja konstruksi
antara :[ isi : nama pengguna instansi dan nama penyedia jasa].
Rencana
Mutu Kontrak (RMK) dimaksudkan untuk menerapkan lingkup prosedur jaminan mutu
pelaksanaan kontrak pekerjaan dan dijadikan sebagai acuan untuk menguraikan
secara rinci, lengkap dan jelas tentang tata cara melaksanakan pekerjaan secara
benar sesuai dengan tahapan kegiatan yang disyaratkan dalam dokumen pelaksanaan
(dokumen kontrak).
Sedangkan
tujuannya adalah sebagai alat kontrol/pengendali terhadap mutu suatu pekerjaan,
apakah semua item pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi atau
kriteria yang berlaku, sehingga apabila terjadi suatu penyimpangan, maka dengan
adanya Rencana Mutu Kontrak (RMK) dapat diketahui dari awal dan kesalahan yang
lebih fatal dapat dihindari, serta kualitas pekerjaan pun dapat dipertanggung
jawabkan sesuai dengan yang diharapkan.
BAB. I
PENDAHULUAN
Pekerjaan {isi
: nama pekerjaan dan lokasi] yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor
Pelaksana [isi : nama kontraktor] dengan nomor kontrak [isi :
nomor kontrak] Ruang lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan [isi
: lingkup jenis-jenis pekerjaan, satuan, instansi & tahun anggaran] .
Tujuan
adanya dokumen Rencana Mutu Kontrak ini dikaitkan dengan keinginan pemberi
kontrak, dikaitkan dengan pengendalian kuantitas dan kualitas pekerjaan, selain
itu juga dikaitkan dengan kesesuaian spesifikasi, jadwal pelaksanaan pekerjaan,
jadwal penggunaan tenaga, alat, dan bahan serta metode pelaksanaan.
Untuk
lebih efisiennya pelaksanaan pengendalian mutu atas /produk pekerjaan tersebut
diatas, perlu adanya jaminan mutu terhadap ketaatan dan konsisten dalam
menjalankan prosedur mutu yang telah ditetapkan dalam proses pelaksanaan dan
dokumen kontrak.
Adapun
Dokumen-dokumen acuan yang digunakan untuk pengendalian mutu pekerjaan agar
sesuai dengan yang diinginkan adalah antara lain : Dokumen pengadaan, Dokumen
kontrak, Berita Acara, dan kesepakan-kesepakatan perubahan yang disetujui
bersama antara [PPK], Kontraktor pelaksana, dan Konsultan
pengawas/supervisi (jika ada).
Oleh
karena itu, perlu disusun Rencana Mutu Kontrak guna memenuhi mekanisme hubungan
antara sistem jaminan mutu seri [ISO 9001 : 2000] terhadap
spesifikasi teknis dan gambar kontrak.
Rencana
Mutu Kontrak ini nantinya digunakan [isi : nama instansi] sebagai
alat untuk menjamin agar spesifikasi teknis dan gambar kontrak dijalankan
secara benar sebagaimana ketentuannya.
BAB. II
UMUM
Tujuan
Rencana
Mutu Kontrak ini dimaksudkan untuk menerapkan lingkup prosedur jaminan mutu dan
tujuan mutu kontrak serta hal-hal lainnya yang timbul dalam proses pelaksanaan.
Tujuan
Rencana Mutu Kontrak ini untuk menentukan arah pengendalian proses pelaksanaan
pekerjaan sehingga diharapkan dapat memperoleh produk yang bermutu sesuai
perencanaan dan dokumen kontrak.
Pedoman
ini diterapkan dalam proses pelaksanaan pekerjaan untuk memantau dan menilai
spesifikasi teknis kontrak, sehingga dimungkinkan adanya prosedur tambahan
untuk mendukung rencana mutu.
Uraian
Pengadaan
Lokasi
Pekerjaan
: [isi : nama lokasi
pekerjaan]
Sumber
Dana
: [isi : asal sumber
dana]
Nilai
Pagu
: [isi : nilai pagu]
Nomor
Kontrak
: [isi : nomor kontrak]
Tanggal
Kontrak
: [isi : tanggal kontrakk]
Tanggal
SPMK
: [isi : tanggal SPMK]
Nama
Pelaksana
: [isi : nama kontraktor
pelaksana]
Waktu
pelaksanaan
: [isi : hari waktu pelaksanaan]
Waktu
Pemeliharaan
: [isi : hari waktu pemeliharaan]
Info
Pemilik Pekerjaan
Nama
Kegiatan :
[isi : nama kegiatan]
Kabupaten
/ Kota : [isi : nama lokasi
kab./kota]
Satuan
Kerja :
[isi : nama satuan kerja, instansi]
Alamat
Kantor : [isi :
nama alamat kantor pengguna jasa]
Telepon
/ Fax. : [isi :
nomor telepon/fax. pengguna jasa]
Nama
PPK
: [isi : nama pejabat pembuat komitmen]
Info
Penyedia Jasa
Nama
Penyedia Jasa : [isi : nama kontraktor]
Alamat
Penyedia Jasa : [isi : alamat penyedia jasa]
Telepon
/ Fax. Penyedia : [isi : nomor telepon/fax penyedia jasa]
Nama
Direktur Penyedia : [isi : nama direktur kontraktor]
Lokasi Pekerjaan
[isi : gambar / peta lokasi pekerjaan]
Deskripsi Pekerjaan
A. Umum
Pekerjaan [isi : nama pekerjaan} mencakup [isi : cakupan pekerjaan] sesuai dengan prosedur mutu (kualitas) pekerjaan, volume (kuantitas, pengendalian waktu pelaksanaan, metode kerja, dan pengetesan hasil pekerjaan[isi : nama paket pekerjaan] yang akan dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan di [isi : lokasi pekerjaan]
B. Volume Pekerjaan
Rekapitulasi Pekerjaan
(terlampir) [lampirkan]
Daftar Kuantitas dan Harga
(terlampir) [lampirkan]
Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan [isi : nama pekerjaan & lokasi pekerjaan]
Meliputi :
Pekerjaan [isi : sub pekerjaan]
- Pek. Persiapan
- Pek. Galian tanah biasa
- Pek. Timbunan tanah
- dst.
BAB. III
SASARAN MUTU
Sasaran
mutu Pelaksanaan Kegiatan
Ø Terselenggaranya
kegiatan pekerjaan [isi : nama pekerjaan & lokasi
pekerjaan] tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada
jadwal pelaksanaan kegiatan dan mengevaluasi hambatan-hambatan yang mungkin dan
telah muncul agar tidak mempengaruhi kegiatan inti.
Ø Melaksanakan
kegiatan pekerjaan [isi : nama pekerjaan & lokasi
pekerjaan] demgan mengutaman kepuasan pelanggan dengan prinsip tepat waktu
dan mutu.
BAB IV
STRUKTUR
ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Organisasi merupaka suatu kesatuan dari beberapa unsur dalam kerangka pengelolaan dan mangemen suatu kegiatan, organisasi dibentuk agar pelaksanaan kegiatan dapat efisien dan efektif, dalam rangka mencapai tujuan akhir dari suatu kegiatan.
Keberhasilan suatu kegiatan juga ditentukan oleh keberhasilan dalam berkoordinasi antar masing-masing organisasi yang terlibat baik internal maupun external selama proses kegiatan berlangsung.
Struktur Organisasi Pengguna Jasa
Berisikan bagan yang menggambarkan organisasi dari pengguna jasa yang akan menerima hasil pekerjaan, seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini :
Uraian
Tugas unsur Pengguna Jasa
Kepala Satuan Kerja
Kepala Satuan Kerja
Ø Memimpin
dan mengkoordinasikan semua kegiatan dalam mencapai sasaran utama yang
ditetapkan dalam CIP dan PO.
Ø Melaksanakan
semua dan perundang-undangan yang berlaku serta petunjuk-petunjuknya yang
berkaitan dengan pelaksanaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN maupun
pinjaman hibah luar negeri (PHLN).
Ø Menyelenggarakan
managemen secara efisien terutama pengembangan pegawai dan pengembangan
peralatan serta fasilitas lainnya.
Ø Menyelenggarakan
proses pengadaan barang jasa yang teliti dan cepat, penandatanganan kontrak
sedini mungkin, proses pembayaran utama yang cepat.
Ø Meningkatkan
pengawasan melekat untuk menghindari adanya penyimpangan, pemborosan dan
efisiensi dalam pemanfaatan data.
Ø Meningkatkan
efisiensi.
Pejabat
Pembuat Komitmen
Ø Memimpin
dan mengkoordinasikan kegiatan pelaksanaan pekerjaan di bagian pelaksana
kegiatan dalam mencapai sasaran utama yang telah ditetapkan dalam DIP dan PO.
Ø Mengambil
tindakan-tindakan yang mengakibatkan pengeluaran sesuai dengan tujuan yang
telah ditetapkan untuk masing-masing tolok ukur dalam batas-batas jenis
pengeluaran, uraian pengeluaran dan jumlah biaya yang tercantum dalam DIP dan
PO yang bersangkutan serta pedoman pelaksanaannya.
Ø Dilarang
mengadakan ikatan yang akan membawa akibat dilampauinya batas anggaran yang
tersedia dalam DIP atau dokumen lain yang disamakan.
Ø Membentuk
panitia pelelangan pekerjaan bagian pelaksana kegiatan yang dipimpinya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Menetapkan
harga perhitungan sendiri (HPS) untuk pelelangan pekerjaan di bagian pelaksana
kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Menetapkan
pemenang pelelangan pekerjaan dari bagian pelaksana kegiatan yang dipimpinnya
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Menandatangani
SPK/Kontrak pekerjaan dari bagian pelaksana kegiatan yang dipimpinnya dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Melaporkan
hasil pekerjaan yang telah dilakukan pada butir-butir diatas kepada pengguna
anggaran.
Kaur
Teknik
Ø Menyusun
dan memutahirkan program jangka panjang, jangka menengah dan program tahunan
serta revisinya.
Ø Menyiapkan
usulan proyek-proyek baru.
Ø Mengkoordinasikan
program proyek dengan program lainnya serta membantu memberikan informasi
terhadap rencana kegiatan yang akan dilakukan dan membantu menangani
permasalahan yang terjadi.
Ø Mengkoordinasikan
penanganan aspek pengelolaan lingkungan yang mencakup studi analisa, pengamatan
dan penelitian aspek lingkungan, kaitannya dengan pekerjaan fisik yang akan
datang, sedang dan akan dilaksanakan.
Ø Mengkoodinasikan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh
penyedia jasa yang diselenggarakan bagian pelaksana kegiatan.
Ø Melaporkan
hasil koordinasi yang telah dilakukan pada butir-butir diatas kepada Pejabat
pembuat Komitmen.
Kaur
Administrasi Umum
Ø Mengkoordinasikan
penyusunan kebijakan, sistem/prosedur dan peraturan pelaksanaan dibidang
organisasi proyek, administrasi, sumber daya manusia (SDM), keuangan, pengadaan
dan administrasi umum.
Ø Mengkoordinasikan
penyusunan dan evaluasi struktur organisasi proyek.
Ø Mengkoordinasikan
pembinaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran/administrasi
keuangan, pengadaan dan administrasi umum dibagian pelaksana kegiatan.
Ø Menyusun
program pembinaan, kebutuhan, penempatan sumber daya manusia.
Ø Mengkoordinasikan
pelaksanaan administrasi kepegawaian.
Ø Menyiapkan
surat-surat keputusan dan penugasan dalam bidang organisasi dan kepegawaian.
Ø Menyusun
rencana kebutuhan proyek akan barang-barang dan kebutuhan kantor.
Ø Mengkoordinasikan
penyusunan laporan program pelaksanaan dan laporan keuangan secara periodik dan
neraca tahunan.
Ø Mengkoodinasikan
data yang diperlukan oleh pemeriksa intern/extern.
Ø Mengkoordinasikan
penyelesaian laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Ø Melaporkan
hasil koordinasi yang telah dilakukan pada butir-butir diatas kepada pengguna
anggaran.
PUMK
Ø Meneliti
kebenaran dan kelengkapan dokumen atau bukti pengeluaran sebelum pelaksanakan pembayaran
kepada pihak ketiga.
Ø Melaksanakan
pembayaran atas perintah pengguna anggaran membubuhi tanda tangan pada
kata-kata "lunas dibayar" pada setiap kwitansi.
Ø Menyenggarakan
tata kearsipan yang berkaitan dengan bukti-bukti pengeluaran/penerimaan yang
sah.
Ø Memonitor
setiap pengeluaran panjar dan penyiapan teguran tertulis kepada pengambil
panjar tersebut telah melampau batas waktu yang ditetapkan.
Ø Melaporkan
hasil pekerjaan yang telah dilakukan pada butir-butir diatas kepada pengguna
anggaran.
Kordinator
Pelaksanaan/Direksi Pekerjaan
Ø Mengawasi,
meneliti dan memberikan pengarahan-pengarahan teknis dalam rangka pelaksanaan
pekerjaan.
Ø Meneliti
permintaan pembayaran angsuran / termin.
Ø Mengadakan
hubungan kerjasama serta koordinasi dengan instansi terkait diwilayah
pekerjaan.
Ø Mengadakan
pengecekan dan diskusi serta rekomendasi dengan instansi terkait diwilayah
pekerjaan.
Ø Berwenang
menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika terjadi penyimpangan dalam
pelaksanaannya.
Ø Melaporkan
kepada pengendali kegiatan mengenai segala hal yang perlu dan berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
Ø Melaksanakan
tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ø Dalam
melaksanakan tugasnya koordinator pelaksanaan/Direksi pekerjaan dibantu oleh
pengawas lapangan yang ditunjuk dengan surat keputusan yang berlaku.
Ø Dalam
melaksanakan tugasnya direksi pekerjaan bertanggung jawab kepada [pejabat
pembuat komitmen]
Pengawas
Lapangan
Ø Memberikan
pengarahan-pengarahan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.
Ø Melaksanakan
evaluasi terhadap kebenaran laporan progress fisik pekerjaan yang dibuat oleh
penyedia jasa.
Ø Mengadakan
hubungan kerja dan kerja sama serta koordinasi hasil pekerjaan secara berkala
dengan penyedia jasa.
Ø Berwenang
menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika terjadi penyimpangan dalam
pelaksanaannya.
Ø Melakukan
berbagai testing termasuk pengadaan material [isi : jenis material yang
sesuai pada pekerjaan] serta melakukan pengujian mutu [isi : jenis
pekerjaan yang berhubungan dengan mutu misal : beton, timbunan tanah,
dll] dengan peralatan yang ada dengan penyedia jasa.
Ø Melaporkan
kepada Koordinator pelaksanaan / Direksi pekerjaan dan [Pejabat Pembuat
Komitmen]
Ø Melaksanakan
sesuai dengan aturan yang berlaku.
Struktur
Organisasi Penyedia Jasa
Berisi
bagan organisasi penyedia jasa [isi : nama penyedia jasa] yang akan
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan [isi : nama
pekerjaan] seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini :
Uraian
Tugas Unsur Penyedia Jasa
Pihak-pihak dari kontraktor yang akan terlibat dalam proyek adalah sebagai berikut :
Pihak-pihak dari kontraktor yang akan terlibat dalam proyek adalah sebagai berikut :
Ø Direktur
Ø Divisi
Operasional
Ø Project
Manager
Ø Keuangan/adm
Ø Site
Manager
Ø Quality
& Quantity Engeneer
Ø Pelaksana
Ø Logistik
Ø Surveyor
Ø Operator
Tugas dan kewajiban
unsur-unsur organisasi penyedia jasa
1. Direktur
1. Direktur
a. Menandatangani
kontrak dan addendumnya dengan pengguna jasa.
b. Mempelajari
dan memahami kontrak kerja yang akan dilaksanakan.
c. Memimpin
dan mengarahkan semua kegiatan pelaksanaan sesuai rencana pelaksanaan
pekerjaan.
d. Memantau
dan mengarahkan proses pelaksanaan pekerjaan guna mendapatkan hasil yang sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan.
e. Melakukan
monitoring dan pemeliharaan serta melakukan perbaikan bila terjadi.
f. Bertanggung
jawab atas semua pelaksanaan baik kualitas maupun kuantitas.
2. Divisi Operasinal
Mengelola dan
mengkoordinasikan serta melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan proyek dalam
hubungannya dengan Pimpinan pada Kantor Pusat, Divisi bagian teknik pusat dan
struktur proyek cabang, agar proyek dapat berjalan sesuai dengan rencana, baik
yang menyangkut biaya, Mutu Waktu dan Administrasi, serta membantu
kelancaran proses tender dan hubungannya dengan masalah teknis.
Tanggung Jawab
a. Memantau
terlaksananya kegiatan pelaksanaan proyek khususnya maslah teknis, termasuk
fasilitas pendukung sesuai rencana yang diterapkan.
b. Terselenggaran
pengadministrasian kegiatan-kegoatan yang berkaitan dengan penanganan teknis
proyek sampai dengan proses penyerahan.
c. Tersedianya
rencana kebutuhan biaya proyek secara periodik.
d. Terlaksananya
pengendalian biaya, mutu, waktu dan administrasi proyek.
Tugas
a. Terlaksananya
kegiatan kegiatan pelaksanaan proyek, termasuk semua pendukung sesuai rencana
b. Bertugas
menyelesaikan tersusunnya RAP beserta team penyusun RAP.
c. Secara
periodik memacu dan memotivasi tenaga ahli proyek agar bisa bekerja sesuai
rencana.
d. Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan pelaksanaan proyek, agar sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan.
e. Selalu
mengusulkan dan mencari alternatif-alternatif metode kerja yang lebih baik
untuk menyelesaikan pekerjaan.
f. Terselenggaranya
pengadministrasian kegiatan yang berkaitan dengan penanganan proyek sampai
dengan proses serah terima.
g. membandingkan
realisasi pekerjaan dengan rencana yang ditetapkan.
h. Melakukan
dan atau mengarahkan tindakan perbaikan atas pekerjaan bila terjadi
penyimpangan.
i. Memimpin
rapat koordinasi kegiatan proyek termasuk dengan para subkontraktor.
3. Project
Manager
a. Memimpin
dan mengkoordinasikan pelaksanaan proyek agar dapat berjalan sesuai dengan
rencana, baik menyangkut biaya, mutu, waktu dan Administrasi serta membantu
kelancaran proses penagihan.
b. Bertanggung
jawab kepada : Divisi Operasinal
c. Membawahi
: Site Manager/Quantity Engineer
d. Terlaksananya
kegiatan pelaksanaan proyek, termasuk fasilitas pendukung sesuai rencana
yang diterapkan.
e. Terselenggaranya
pengadministrasian kegiatan – kegiatan yang berkaitan dengan penanganan
proyek sampai dengan proses penagihan serta ersedianya rencana
kebutuhan biaya proyek secara periodik dan terlaksananya pengendalian
biaya, mutu dan waktu proyek.
Ø Terlaksananya
kegiatan pelaksanaan proyek, termasuk fasilitas pendukung sesuai rencana yang
diterapkan.
Ø Memimpin
dan mengarahkan kegiatan pelaksanaan proyek.
Ø Menyelenggarakan
rapat – rapat mingguan proyek guna menjabarkan rencana pelaksanaan dan
monitoringnya.
Ø Aktif dalam
rapat yang diadakan oleh Konsultan dan Direksi, Pemberi Tugas dan mengusulkan
hal – hal yang menguntungkan perusahaan.
Ø Mengadakan
hubungan dan pendekatan – pendekatan secara positif terhadap masyarakat
sekeliling proyek dan penguasa setempat maupun Konsultan / Direksi agar
mendukung kelancaran pekerjaan.
Ø Terselenggaranya
pengadministrasian kegiatan – kegiatan yang berkaitan dengan penanganan proyek
sampai dengan proses penagihan.
Ø Mempersiapkan
dan memproses Berita Acara tepat pada waktunya sesuai kemajuan proyek guna
terlaksananya penagihan.
Ø Tersedianya
metode kerja, bahan, alat dan tenaga yang menjadi tanggung jawabnya sesuai
jadual pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Ø Membuat
schedule bahan, alat, sumber daya manusia dan lain – lain.
Ø Mengkoordinasikan
dan memonitor persediaan bahan, alat dan tenaga sesuai rencana.
Ø Memimpin
dan mengarahkan kegiatan – kegiatan pelaksanaan pengadaan dan
pendistribusian bahan dan alat.
Ø Melakukan
pengecekan kegiatan pengusulan dan pemakaian bahan, alat dan tenaga.
Ø Tersedianya
rencana kebutuhan biaya proyek secara periodik.
Ø Memimpin
dan mengarahkan kegiatan penyusunan cashflow proyek secara rutin dan
pendistribusian biaya.
Ø Melakukan
pengecekan kegiatan penggunaan keuangan proyek.
Ø Terlaksananya
pengendalian biaya, mutu dan waktu proyek.
Ø Mencatat
semua hasil pekerjaan yang telah dilakukan / dilaksanakan.
Ø Membandingkan
realisasi pekerjaan dengan rencana yang ditetapkan.
Ø Melakukan
dan atau mengarahkan tindakan perbaikan atas pekerjaan bila terjadi
penyimpangan.
Ø Memantau
dan mengarahkan proses kegiatan pekerjaan proyek guna mendapatkan hasil yang
telah ditetapkan.
Ø Memimpin
rapat koordinasi kegiatan proyek termasuk dengan para Subkontraktor.
Ø Membuat
rencana Anggaran Proyek (RAP) dan kegiatan perencanaan (Action Plan) review
Doc. Spesifikasi Teknik, Metode Pelaksanaan dan Menghitung kembali.
Menangani Tugas-tugas :
a. Engineering
(termasuk Administrasi & Kontrak)
b. Administrasi
Keuangan, Personalia & Umum.
c. Operasionala
Lapangan (Quality Plan, Production Plan dan Safety Plan).
Membina Hubungan Kerja
dengan :
a. Pengguna
Jasa
b. Konsultan
Supervisi
c. Mitra
Kerja
d. Supplier
e. Sub
Kontraktor
f. Mandor
g. Tokoh
Masyarakat dan pemuda di lingkungan lokasi pekerjaan.
Melaksanakan Rapat
mingguan dan bulanan internal maupun external.
Mengadakan Evaluasi terhadap :
Mengadakan Evaluasi terhadap :
a. Progres
Fisik (Harian, Mingguan, Bulanan)
b. Biaya
c. Quality/Quantity
d. Waktu/Schedules
e. Standard
Membuat rencana tindak
lanjut / Corrective Action terhadap penyimpangan yang terjadi.
Membina bagian administrasi, Engineering dan pelaksanaan guna peningkatan kinerjanya dalam mendukung visi Perusahaan.
Membina bagian administrasi, Engineering dan pelaksanaan guna peningkatan kinerjanya dalam mendukung visi Perusahaan.
a.
Tugas Project Manager
1) Mengkoordinir
bagian-bagian dibawahnya dan menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
spesifikasi yang ditentukan oleh pihak pengguna jasa serta mengoreksi bila ada
review design.
2) Mengkoordinir
pelaksanaan penyelesaian keluhan pelanggan dan bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan penyelesaian produk yang tidak sesuai.
3) Mendata
perubahan-perubahan pelaksanaan terhadap kontrak.
4) Melakukan
tindakan koreksi dan pencegahan yang telah direkomendasi pengendalian sistem
mutu.
5) Menghentikan
pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi standard mutu yang telah ditetapkan.
6) Membuat
laporan-laporan yang telah ditetapkan perusahaan dan laporan-laporan lain yang
berhubungan dengan bidang tugasnya.
7) Berkoordinasi
dengan pihak konsultan supervisi (jika ada), aparat setempat, utamanya pihak
Direksi pekerjaan dari pengguna jasa serta menyelesaikan masalah-masalah teknis
dilapangan dengan pengawas.
8) Membantu
bidang administrasi kontrak untuk memeriksa dan menyetujui tagihan upah mandor,
subkontraktor, dan sewa alat yang berhubungan dengan prestasi fisik lapangan
serta mengajukan request ke direksi pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai
termasuk koordinasi dengan konsultan supervisi (jika ada).
b.
Tanggung Jawab
1) Menetapkan
sasaran mutu.
2) Memimpin
setiap pertemuan.
3) Melakukan
komunikasi dengan pihak-pihak terkait dilokasi proyek.
4) Memberikan
persetujuan atas permintaan kebutuhan proyek ke kantor pusat/cabang.
4. Site Manager
Tugas dan kewajiban site manager adalah sebagai berikut :
Tugas dan kewajiban site manager adalah sebagai berikut :
a. Menjamin
bahwa semua isi dari kerangka acuan pekerjaan akan dipenuhi dengan baik yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
b. Membantu
pejabat pelaksana teknis kegiatan dalam penyelesaian administrasi kemajuan
proyek. Bantuan ini termasuk mengumpulkan data proyek seperti kemajuan
pekerjaan, kunjungan pekerjaan, kunjungan lapangan, rapat-rapat koordinasi
dilapangan, data pengukuran kuantitas, dan pembayaran kepada kontraktor. Semuanya
dikumpulkan dalam bentuk laporan kemajuan bulanan dan memberikan saran-saran
untuk mempercepat pekerjaan serta memberikan penyelesaian terhadap kesulitan
yang timbul baik secara teknis maupun kontraktual untuk menghindari
keterlambatan pekerjaan.
c. Menjamin
semua pelaksanaan detail teknis untuk pekerjaan mayor tidak akan terlambat
selama masa mobilisasi untuk masing-masing paket kontrak dalam menentukan
lokasi, tingkat serta jumlah dari jenis-jenis pekerjaan yang secara khusus
disebutkan dalam dokumen kontrak.
d. Membantu
dan memberikan petunjuk kepada tim di lapangan dalam melaksanakan.
e. Memimpin
dan mengkoordinasikan pelaksanaan proyek dalam hubungannya dengan owner yang
dilapangan, pengawas lapangan dan staff proyek yang ada dibawahnya agar dapat
berjalan sesuai dengan rencana, baik yang menyangkut biaya, mutu dan waktu
serta membantu kelancaran proses penagihan.
5. Kepala
Pelaksana
a. Mengkoordinasikan
semua pekerjaan dengan pengawas pekerjaan (direksi pekerjaan) guna kesuksesan
pelaksanaan pekerjaan.
b. Membuat
rencana pelaksanaan pekerjaan, jadwal waktu pekerjaan, sehingga pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
c. Merencanakan
pengadaan jumlah peralatan, material, bahan dan tenaga kerja serta
pengaturannya di lapangan.
d. Melakukan
evaluasi pekerjaan dan membuat perhitungan MC 0% dan MC 100% bersama
koordinator pelaksanaan (direksi pekerjaan) dan pengawas lapangan dan
memonitoring pekerjaan selama masa pemeliharaan.
e. Mengarahkan
dan memantau proses kegiatan guna menghasilkan pekerjaan yang
diharapkan.
f. Bertanggung
jawab pada seluruh hasil pekerjaan agar terselenggaranya pengendalian mutu,
waktu, biaya dan kuantitas pekerjaan sesuai dengan kontrak.
g. Bertanggungjawab
seluruh masalah administrasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan sampai proses penagihan (keuangan).
h. Melakukan
diskusi dengan koordinator pelaksanaan (direksi pekerjaan) untuk evaluasi
kemajuan pekerjaan.
i. Membuat
laporan harian, mingguan dan bulanan.Melakukan koordinasi dengan seluruh
team/personil pelaksana pekerjaan.
6. Pelaksana lapangan
a. Mengawasi
pelaksanaan pekerjaan dan memberi instruksi kepada mandor mengenai kualitas dan
kuantitas pekerjaan.
b. Menjaga
dan mengamankan serta merencanakan tempat penyimpanan peralatan, bahan dan
material sesuai kebutuhan dalam menunjang terlaksananya pekerjaan.
c. Menghitung
kemajuan pekerjaan, hasil opname setiap hari bersama pengawas lapangan.
d. Membuat
laporan harian dan mingguan bersama pengawas lapangan.
e. Memantau
proses pelaksanaan pekerjaan guna mendapatkan hasil pekerjaan sesuai kontrak
dan syarat teknis dengan prosedur pelaksanaan yang ditentukan.
f. Membuat
atau menghitung volume pekerjaan yang terpasang, MC 0%, MC 100% dan gambar
pelaksanaan bersama pengawas lapangan.
g. Melakukan
pengambilan gambar pelaksanaan (dokumentasi) untuk setiap kegiatan yang
dilaksanakan.
7. Pelaksana mesin
a. Melakukan
perencanaan sistem mekanikal yang berdasar kepada perhitungan kebutuhan
rencana.
b. Melakukan
analisa dan perhitungan kebutuhan mengenai peralatan maupun material
mekanikal.
c. Melakukan
koordinasi dengan kepala proyek dan tem leader.
d. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan Mekanikan.
e. Menjamin
keselamatan bagi operator yang bekerja dibawahnya.
f. Melaksanakan
tugas-tugas khusus secara langsung berdasarkan order dari kepala
pelaksana.
g. Melakukan
pengawasan pekerjaan perbaikan mesin-mesin dan peralatan kepada kepala
pelaksana.
8. Pelaksana
Administrasi /Keuangan
a. Mempersipkan
rencana anggaran lapangan kepada project manager.
b. Mempersiapkan
pembayaran tagihan-tagihan dari pekerjaan, peralatan, bahan dan lainnya yang
ada hubungannya dengan pekerjaan.
c. Membuat
laporan keuangan kepada direktur.
d. Mempersiapkan
pembayaran mingguan kepada pekerja sesuai laporan opname di lapangan.
e. Membuat
surat menyurat, administrasi kontrak, perijinan dan lain sebagainya.
f. Mempersiapkan
administrasi penarikan termijn kepada pengguna jasa.
9. Pelaksana Sistem
Manajemen Mutu
a. Memastikan
bahwa sistem mutu di proyek berjalan dengan baik dan efektif.
b. Menentukan
proses selanjutnya apakah bisa dilaksanakan.
c. Menganalisa
dan melaporkan semua permasalahan yang menyangkut pelaksanaan sistem mutu di
proyek.
d. Membuat
rencana berkala pelaksanaan pemeriksaan dan pengetesan.
e. Melaksanakan
pengawasan dan atau pengetesan barang
f. Memelihara
bukti – bukti kerjanya
10. Pelaksana SMK3
a. Membuat
rencana kesehatan dan keselamatan kerja yang dibebankan kepada seluruh jajaran
yang terlibat di dalam proyek.
b. Berkoordinasi
dengan Kepala Proyek untuk menyediakan peralatan keselamatan kerja.
c. Melakukan
pengawasan dan pemeriksaan terkait penggunaan peralatan keselamatan kerja di
lapangan.
d. Melakukan
kegiatan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja dan seluruh jajaran yang
terlibat di dalam proyek.
11. Pelaksana Manajemen
Konstruksi
a. Mengawasi
jalannya pekerjaan di lapangan apakah sesuai dengan metode konstruksi yang
benar atau tidak
b. Meminta
laporan progres dan penjelasan pekerjaan tiap item dari Bawahannya secara tertulis
c. MK
berhak menegur dan menghentikan jalannya pekerjaan apabila tidak sesuai dengan
kesepakatan
d. Mengadakan
rapat rutin baik mingguan maupun bulanan dengan mengundang konsultan perencana,
wakil owner, dan kontraktor.
e. Berhubungan
langsung dengan owner atau wakil owner dalam menyampaikan segala sesuatu di
proyek
f. Menyampaikan
progres pekerjaan kepada Kepala Proyek langsung
g. Mengesahkan
material yang akan digunakan apakah sesuai dengan spesifikasi kontrak atau
tidak.
h. Mengelola,
mengarahkan, dan mengkoordinasi pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor dalam
aspek mutu dan waktu.
i. Melakukan
perubahan kontrak yang diajukan
j. Memeriksa
gambar shop drawing sebelum dimulai pelaksanaan pekerjaan.
k. Selalu
meninjau ulang metode pelaksanaan pekerjaan agar memenuhi syarat K3LMP
(kesehatan dan keselamatan kerja, lingkungan, mutu, dan pengamanan)
l. Memberikan
Site Instruction secara tertulis apabila ada pekerjaan yang harus dikerjakan
namun tidak ada di kontrak untuk mempercepat schedule.
12. Logistik
a. Mencari
dan mensurvey data jumlah material beserta harga bahan dari beberapa supplier
atau toko material bangunan sebagai data untuk memilih harga bahan termurah dan
memenuhi standard kualitas yang telah ditetapkan.
b. Melakukan
pembelian barang atau alat ke supplier atau toko bahan bangunan dengan
melaksanakan seleksi sebelumnya sehingga bisa mendapatkan harga material
termurah pada supplier terpilih.
c. Menyediakan
dan mengatur tempat penyimpanan material yang sudah di datangkan ke area proyek
sehingga dapat tertata rapi dan terkontrol dengan baik jumlah bahan/material
yang di datangkan dan yang digunakan/pemakaiannya.
d. Membuat
label keterangan pada barang yang disimpan untuk menghindari kesalahan
penggunaan akibat tertukar dengan barang lain.
e. Melakukan
pencatatan keluan dan masuknya barang yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan proyek.
f. Mengelola
persediaan barang dalam jumlah yang cukup pada waktu material tersebut
diperlukan.
g. Membuat
dan menyusun laporan material sesuai dengan format perusahaan yang telah
disetujui pihak Direksi pekerjaan.
h. Membuat
berita acara mengenai penerimaan atau penolakan material setelah melalui
kontrol mutu bahan oleh Quality Control perusahaan dan Direksi pekerjaan.
i. Berkoordinasi
dengan pelaksana/kepala pelaksana dan bagian teknik proyek mengenai jumlah dan
schedule pengadaan bahan/material yang dibutuhkan pada masing-masing waktu
pelaksanaan pekerjaan.
13. Surveyor
a. Bertanggungjawab
terhadap data-data survey yang dibuat dan bekerjasama dengan pihak owner dalam
joint survey.
b. Melakukan
pencatatan hasil kerja.
c. Mengadakan
dan mengkoordinasi pekerjaan pengukuran.
d. Mencatat,
menyimpan dan menyediakan hasil pengukuran.
e. Orientasi
area yang berhubungan dengan pekerjaan baru.
f. Mempersiapkan
pekerjaan yang akan dimulai.
g. Mempersiapkan
data yang berhubungan dengan data aktual pekerjaan.
h. Koordinasi
proses perihal kelancaran pekerjaan.
i. Kontrol
terhadap alat yang dipakai.
j. Check
dan orientasi terhadap revisi yang terjadi di site.
k. Membantu
pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan yang berhubungan dengan data survey
14. Mekanik
a. Melaksanakan
tugas-tugas khusus secara langsung berdasarkan order dari kepala
pelaksana
b. Sebagai
mekanik yang melaksanakan pekerjaan perbaikan mesin-mesin alat berat dan harus
mempertanggung jawabkan pekerjaannya kepada kepala pelaksana.
c. Melaksanakan
pembelian suku cadang mesin-mesin berdasarkan order dari kepala
pelaksana.
d. Pengendalian
pemakaian suku cadang agar dapat sehemat mungkin.
e. Memberikan
petunjuk/pengarahan kepada para montir didalam melaksanakan tugasnya.
f. Mengajukan
permintaan suku cadang mesin-mesin motor yang diperkirakan sudah rusak(aus)
kepada dirut sehingga tidak merembet kesuku cadang lainnya.
g. Melakukan
pemeliharaan segala macam mesin-mesin Peralatan agar tidak mudah rusak.
15. Operator Alat Berat
a. Mengoperasikan
jenis dan kapasitas Alat Berat sesuai dengan ISO yang dimiliki.
b. Dilarang
meninggalkan kabin operator selama Alat beroperasi
c. Melakukan
pemeriksaan dan pengamatan terhadap kemampuan kerja Alat Berat serta merawat
kondisinya termasuk juga alat-alat piranti keselamatannya dan alat perlengkapan
lainnya yang berkaitan dengan bekerjanya alat tersebut.
d. Operator
bertanggungjawab penuh terhadap alat yang dioperasikannya.
e. Melaporkan
kepada atasan jika terjadi kerusakan atau gangguan-gangguan lain pada Alat
Berat dan alat-alat perlengkapannya.
f. Operator
harus mengisi buku pemeriksaaan harian dan buku pengoperasian harian selama
Alat beroperasi.
STRUKTUR
ORGANISASI KETERKAITAN PENGGUNA JASA & PENYEDIA JASA
Selama pelaksanaan
pekerjaan ( ) akan selalu berkoordinasi dengan Direksi
pekerjaan untuk memaparkan rencana rinci bagian pekerjaan tersebut.
BAGAN ALIR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Bagan
alir pelaksanaan pekerjaan berisikan flowchart dari urutan kegiatan yang akan
dilaksanakan dalam penyelesaian pekerjaan. Untuk lebih jelasnya bagan alir
pelaksanaan pekerjaan dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Contoh
bagan Alir Pek. Timbunan Tanah dipadatkan
Dan
seterusnya. . .
yang meliputi bagan alir pek, beton, bekisting, tulangan atau yang lain sebagainya.
DOKUMEN AKTUAL PELAKSANAAN KEGIATAN MASING-MASING ITEM PEKERJAAN
METODE PELAKSANAAN
Uraian Metode Pelaksanaan Contoh Metode Lihat Disini.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
yang meliputi bagan alir pek, beton, bekisting, tulangan atau yang lain sebagainya.
DOKUMEN AKTUAL PELAKSANAAN KEGIATAN MASING-MASING ITEM PEKERJAAN
METODE PELAKSANAAN
Uraian Metode Pelaksanaan Contoh Metode Lihat Disini.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jadwal
pelaksanaan pekerjaan tersebut bisa direvisi bila ada perubahan volume item
pekerjaan dan perubahan waktu pelaksanaan.
RINCIAN WAKTU EFEKTIF DAN PRODUK HARIAN PEKERJAAN UTAMA
a. Rincian waktu efektif
Masa pelaksanaan : 240 Hari Kalender ( tanggal, . . . s/d tanggal, . . . tahun) atau . . . Minggu
Libur Minggu dan libur nasional : . . . Hari
Uji Produk akhir dan waktu panitia PHO : . . . Hari
Rekayasa Lapangan : . . . Hari
WAKTU KERJA EFEKTIF : . . . HARI
Dengan waktu efektif dan jam kerja efektif (. . . %)
Skema penggunaan Tenaga, Bahan dan Alat.
RINCIAN WAKTU EFEKTIF DAN PRODUK HARIAN PEKERJAAN UTAMA
a. Rincian waktu efektif
Masa pelaksanaan : 240 Hari Kalender ( tanggal, . . . s/d tanggal, . . . tahun) atau . . . Minggu
Libur Minggu dan libur nasional : . . . Hari
Uji Produk akhir dan waktu panitia PHO : . . . Hari
Rekayasa Lapangan : . . . Hari
WAKTU KERJA EFEKTIF : . . . HARI
Dengan waktu efektif dan jam kerja efektif (. . . %)
Skema penggunaan Tenaga, Bahan dan Alat.
JADWAL
ARUS KAS ( Buat sesuai dengan perencanaan Cash Flow proyek, mulai penerimaan
termijzn terakhir).
JADWAL MOBILISASI
Mobilisasi paling lambat sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK.
Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu :
Mobilisasi paling lambat sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK.
Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu :
Ø Mendatangkan
peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Ø Mempersiapkan
fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang dan
sebagainya, dan atau
Ø Mendatangkan
personil-personil
Mobilisasi
Peralatan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
DOMISILI KANTOR LAPANGAN
Kantor Direksi, Base Camp dan gudang material akan ditempatkan di sekitar lokasi kerja di alamat . . . .
PROSEDUR KERJA
Sebelum mulai pelaksanaan setiap pekerjaan, Penyedia Jasa akan mengajukan request dilampiri gambar kerja (shop drawing), hasil uji, dan persyaratan –persyaratan lain(misalnya pemenuhan keamanan kerja).Format request for approval yang disepakati terlampir diajukan paling lambat 1 x 24 jam sebelum rencana pekerjaan dilaksanakan dengan ditanda tangani oleh Pelaksana Utama, persetujuan dari Direksi Teknis ditanda tangani oleh Koordinator Pengawas Lapangan, dan seterusnya.
Shop drawing berukuran A3, harus ditanda tangani oleh PPK dan persetujuan Konsultan, dan seterusnya.
Pekerjaan yang dilaksanakan tanpa disertai request bisa tidak diterima Direksi kecuali Direksi mempertimbangkan menerima dengan kewajiban Kontraktor melakukan uji yang diminta Direksi.
UJI MATERIAL DAN PRODUK
Pengambilan sampel (contoh benda uji) dan pengiriman ke Laboratorium baik untuk material maupun produk dilakukan bersama-sama dari ketiga pihak.
Pengambilan sampel ditentukan sebagai berikut :Pemeriksaan Hasil Uji Pekerjaan sebelumnyaPemeriksaaan Status Bahan Mentah/dasar Pemeriksaaan Status Bahan Olahan dan Pemeriksaan Status Bahan Jadi Hasil uji dari Laboratorium 1 exemplar asli harus dikirim ke Direksi Pekerjaan.
Hasil uji material yang tidak memenuhi syarat dalam Spek langsung diambil tindakan dengan penolakan oleh Direksi Teknis, untuk hasil uji produk yang tidak memenuhi persyaratan, Penyedia Jasa Konstruksi bisa mengajukan metoda uji lain yang bisa disetujui Direksi.
MC 0 ( MUTUAL CHECK AWAL)
Pengajuan MC harus dilampiri :
a.Back up lengkap
b.BHS (Buku Harian Standar) berikut rekapitulasinya
c.Kumpulan hasil uji material, hasil uji produk
d.Kumpulan tiket pengiriman, form request, shop drawing, dan lain – lain
LAPORAN-LAPORAN / DOKUMENTASI
Laporan harian dengan BHS diisi oleh tiga Pihak setiap hari, direkap tiap bulan sebagai lampiran pengajuan MC, BHS didistribusi sesuai kebutuhan oleh PPK.
Laporan akhir pelaksanaan harus diserahkan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) harisetelah PHO.
Foto –foto 0 %; 50 %; 100 % dibuat dari fisik awal, pelaksanaan, akhir minimal 50 Meter dengan titik ambil yang sama.
As Built Drawing dibuat dalam ukuran A3 digandakan sebanyak 6 x; harus selesai dan diserahkan ke Direksi Pekerjaan paling lambat 14 hari setelah PHO. Bila Penyedia Jasa gagal menyiapkan As Built Drawing sampai batas toleransi yang diberikan PPK maka PPK bisa menunjuk orang atau pihak lain untuk membuat As Built Drawing tersebut dengan biaya dari Penyedia Jasa Konstruksi seperti yang ditetapkan dalam Dokumen penawaran.
JAM KERJA
Jam kerja ditetapkan :Senin s/d Kamis, Sabtu : 07.30 s/d 04.00 Jumat : 07.30 s/d 05.00.Untuk lembur harus mengajukan usulan kepada Direksi dan tidak dapat dilaksanakan tanpa persetujuan Direksi.
Kompensasi kerja lembur, Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan uang lembur Rp. 0.000/ jam untuk Direksi Teknis.
PROSEDUR PHO / FHO
Penyedia Jasa Konstruksi sudah harus mengajukan permintaan Serah Terima I Pekerjaan(PHO) paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum batas akhir masa pelaksanaan untuk memberi waktu Panitia PHO melaksanakan penelitian (maximum 7 hari kerja sejak tanggal permintaan Penyedia Jasa Konstruksi).
Saat mengajukan permintaan PHO, Progres Fisik sudah harus 100 % (termasuk syarat uji mutu telah terpenuhi) yang dinyatakan dengan Berita Acara pemeriksaan bersama.
Bila Penyedia Jasa Konstruksi mengajukan permintaan PHO terlambat yang mengakibatkan dengan waktu yang dimiliki Panitia selama 7 hari kerja tersebut berakibatkan tanggal Berita Acara PHO melewati akhir masa pelaksanaan, maka kepada Penyedia Jasa akan dikenakan sanksi denda keterlambatan.
PEKERJAAN YANG DISUB KONTRAKKAN dan SUB KONTRAKTOR
Pekerjaan-pekerjaan yang di subkontrakkan adalah : TIDAK ADA
Penyedia Jasa Konstruksi tetap bertanggung jawab kepada Pengguna Jasa atas pekerjaan yang dikerjakan Sub Kontraktor.
RENCANA METODA VERIFIKASI, VALIDASI, MONITORING, EVALUASI, INSPEKSI DAN PENGUJIAN
PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa.Apabila diperlukan PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa.
PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan PPK. Atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia jasa untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu.
Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintah penyedia jasa untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya biaya pengujian tersebut.
Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi, yaitu pemberian ganti rugi oleh PPK kepada penyedia.
Penyedia jasa bertanggung atas perbaikan Cacat Mutu selama masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan
Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya Cacat Mutu tersebut perlu ditetapkan “ Rencana dan Metoda Verifikasi, Validasi, Monitoring, Evaluasi, Inspeksi dan Pengujian “ atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan penyedia jasa.
A. Pemeriksaan Barang/ Material datang ( Incoming Material ) :
B. Proses Kegiatan Pelaksanaan
KRITERIA PENERIMAAN (Contoh seluruh kriterian ada di file Download)
RENCANA PEMERIKSAAN DAN PENGETESAN
Dalam rencana pemeriksaan dan pengetesan hal-hal yang dilakukan mencakup meliputi jenis inspeksi, frekunesi, kriteria penerimaan, alat yang dipakai, penanggung jawab
DAFTAR MONITORING KERJA
Daftar yang memuat jumlah kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan di mana kegiatan tersebut berhubungan dengan kegiatan pengendalian mutu (kualitas) yang meliputi kegiatan antara lain check list, inspeksi, dan test serta Action Plan.
DAFTAR PERALATAN
Dalam pelaksanaan Pekerjaan . . . . diperlukan peralatan guna melaksanakan pekerjaan (Terlampir).
CHECK LIST
Sebelum pekerjaan dilakukan harus mendapatkan ijin dari pengawas yang ditugaskan oleh Kepala Satuan Kerja/PPK dan dituangkan dalam bentuk Check List (Request).
AUDIT MUTU PEKERJAAN
Audit mutu pekerjaan setiap saat dilakukan oleh Pengawas Mutu dari kontraktor pelaksana pekerjaan.
DAFTAR INDUK DOKUMEN
DOMISILI KANTOR LAPANGAN
Kantor Direksi, Base Camp dan gudang material akan ditempatkan di sekitar lokasi kerja di alamat . . . .
PROSEDUR KERJA
Sebelum mulai pelaksanaan setiap pekerjaan, Penyedia Jasa akan mengajukan request dilampiri gambar kerja (shop drawing), hasil uji, dan persyaratan –persyaratan lain(misalnya pemenuhan keamanan kerja).Format request for approval yang disepakati terlampir diajukan paling lambat 1 x 24 jam sebelum rencana pekerjaan dilaksanakan dengan ditanda tangani oleh Pelaksana Utama, persetujuan dari Direksi Teknis ditanda tangani oleh Koordinator Pengawas Lapangan, dan seterusnya.
Shop drawing berukuran A3, harus ditanda tangani oleh PPK dan persetujuan Konsultan, dan seterusnya.
Pekerjaan yang dilaksanakan tanpa disertai request bisa tidak diterima Direksi kecuali Direksi mempertimbangkan menerima dengan kewajiban Kontraktor melakukan uji yang diminta Direksi.
UJI MATERIAL DAN PRODUK
Pengambilan sampel (contoh benda uji) dan pengiriman ke Laboratorium baik untuk material maupun produk dilakukan bersama-sama dari ketiga pihak.
Pengambilan sampel ditentukan sebagai berikut :Pemeriksaan Hasil Uji Pekerjaan sebelumnyaPemeriksaaan Status Bahan Mentah/dasar Pemeriksaaan Status Bahan Olahan dan Pemeriksaan Status Bahan Jadi Hasil uji dari Laboratorium 1 exemplar asli harus dikirim ke Direksi Pekerjaan.
Hasil uji material yang tidak memenuhi syarat dalam Spek langsung diambil tindakan dengan penolakan oleh Direksi Teknis, untuk hasil uji produk yang tidak memenuhi persyaratan, Penyedia Jasa Konstruksi bisa mengajukan metoda uji lain yang bisa disetujui Direksi.
MC 0 ( MUTUAL CHECK AWAL)
Pengajuan MC harus dilampiri :
a.Back up lengkap
b.BHS (Buku Harian Standar) berikut rekapitulasinya
c.Kumpulan hasil uji material, hasil uji produk
d.Kumpulan tiket pengiriman, form request, shop drawing, dan lain – lain
LAPORAN-LAPORAN / DOKUMENTASI
Laporan harian dengan BHS diisi oleh tiga Pihak setiap hari, direkap tiap bulan sebagai lampiran pengajuan MC, BHS didistribusi sesuai kebutuhan oleh PPK.
Laporan akhir pelaksanaan harus diserahkan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) harisetelah PHO.
Foto –foto 0 %; 50 %; 100 % dibuat dari fisik awal, pelaksanaan, akhir minimal 50 Meter dengan titik ambil yang sama.
As Built Drawing dibuat dalam ukuran A3 digandakan sebanyak 6 x; harus selesai dan diserahkan ke Direksi Pekerjaan paling lambat 14 hari setelah PHO. Bila Penyedia Jasa gagal menyiapkan As Built Drawing sampai batas toleransi yang diberikan PPK maka PPK bisa menunjuk orang atau pihak lain untuk membuat As Built Drawing tersebut dengan biaya dari Penyedia Jasa Konstruksi seperti yang ditetapkan dalam Dokumen penawaran.
JAM KERJA
Jam kerja ditetapkan :Senin s/d Kamis, Sabtu : 07.30 s/d 04.00 Jumat : 07.30 s/d 05.00.Untuk lembur harus mengajukan usulan kepada Direksi dan tidak dapat dilaksanakan tanpa persetujuan Direksi.
Kompensasi kerja lembur, Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan uang lembur Rp. 0.000/ jam untuk Direksi Teknis.
PROSEDUR PHO / FHO
Penyedia Jasa Konstruksi sudah harus mengajukan permintaan Serah Terima I Pekerjaan(PHO) paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum batas akhir masa pelaksanaan untuk memberi waktu Panitia PHO melaksanakan penelitian (maximum 7 hari kerja sejak tanggal permintaan Penyedia Jasa Konstruksi).
Saat mengajukan permintaan PHO, Progres Fisik sudah harus 100 % (termasuk syarat uji mutu telah terpenuhi) yang dinyatakan dengan Berita Acara pemeriksaan bersama.
Bila Penyedia Jasa Konstruksi mengajukan permintaan PHO terlambat yang mengakibatkan dengan waktu yang dimiliki Panitia selama 7 hari kerja tersebut berakibatkan tanggal Berita Acara PHO melewati akhir masa pelaksanaan, maka kepada Penyedia Jasa akan dikenakan sanksi denda keterlambatan.
PEKERJAAN YANG DISUB KONTRAKKAN dan SUB KONTRAKTOR
Pekerjaan-pekerjaan yang di subkontrakkan adalah : TIDAK ADA
Penyedia Jasa Konstruksi tetap bertanggung jawab kepada Pengguna Jasa atas pekerjaan yang dikerjakan Sub Kontraktor.
RENCANA METODA VERIFIKASI, VALIDASI, MONITORING, EVALUASI, INSPEKSI DAN PENGUJIAN
PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa.Apabila diperlukan PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa.
PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan PPK. Atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia jasa untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu.
Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintah penyedia jasa untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya biaya pengujian tersebut.
Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi, yaitu pemberian ganti rugi oleh PPK kepada penyedia.
Penyedia jasa bertanggung atas perbaikan Cacat Mutu selama masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan
Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya Cacat Mutu tersebut perlu ditetapkan “ Rencana dan Metoda Verifikasi, Validasi, Monitoring, Evaluasi, Inspeksi dan Pengujian “ atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan penyedia jasa.
A. Pemeriksaan Barang/ Material datang ( Incoming Material ) :
B. Proses Kegiatan Pelaksanaan
KRITERIA PENERIMAAN (Contoh seluruh kriterian ada di file Download)
RENCANA PEMERIKSAAN DAN PENGETESAN
Dalam rencana pemeriksaan dan pengetesan hal-hal yang dilakukan mencakup meliputi jenis inspeksi, frekunesi, kriteria penerimaan, alat yang dipakai, penanggung jawab
DAFTAR MONITORING KERJA
Daftar yang memuat jumlah kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan di mana kegiatan tersebut berhubungan dengan kegiatan pengendalian mutu (kualitas) yang meliputi kegiatan antara lain check list, inspeksi, dan test serta Action Plan.
DAFTAR PERALATAN
Dalam pelaksanaan Pekerjaan . . . . diperlukan peralatan guna melaksanakan pekerjaan (Terlampir).
CHECK LIST
Sebelum pekerjaan dilakukan harus mendapatkan ijin dari pengawas yang ditugaskan oleh Kepala Satuan Kerja/PPK dan dituangkan dalam bentuk Check List (Request).
AUDIT MUTU PEKERJAAN
Audit mutu pekerjaan setiap saat dilakukan oleh Pengawas Mutu dari kontraktor pelaksana pekerjaan.
DAFTAR INDUK DOKUMEN
Diuraikan
dokumen acuan yang digunakan oleh team pelaksana kegiatan beserta acuan yang
berupa standard atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan substansi
kegiatan.
dan
seterusnya,. . .
DAFTAR INDUK REKAMAN
Rekaman adalah tanda bukti kalau suatu tahapan proses kerja/pengujian/pengukuran dan sejenisnya telah dilakukan dan telah sesuai dengan ketentuan.
DAFTAR INDUK REKAMAN
Rekaman adalah tanda bukti kalau suatu tahapan proses kerja/pengujian/pengukuran dan sejenisnya telah dilakukan dan telah sesuai dengan ketentuan.
dan
seterusnya. . .
PENUTUP
dengan
selesainya penyusunan buku Rencana Mutu Kontrak ini diharapkan agar supaya
dapat dipergunakan sebagai pedoman guna pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
Surat Perjanjian pemborongan Pekerjaan yang sudah ditanda tangani ketiga belah
pihak, PPK-Kontraktor-Konsultan pengawas.
dan
apabila ada kekurangan pada RMK ini agar dapat dikoreksi serta mohon maaf yang
sebesar-besarnya.
Komentar
Posting Komentar