UTS PENGENDALIAN MUTU PROYEK


JASA KONSTRUKSI, PEKERJAAN PADA KURVA S SCHEDULE PROYEK, PEKERJAAN BETON BERTULANG

SOAL PERTAMA : Jelaskan fungsi dan lingkup kinerja Penyedia Jasa, Pengguna Jasa dan Auditor pada UU Jasa Konstruksi No. 2 / 2017
1.      Ketentuan Umum
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
2.      Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
3.      Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
4.     Usaha Penyediaan Bangunan adalah pengembangan jenis usaha jasa konstruksi yang dibiayai sendiri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau masyarakat, dan dapat melalui pola kerja sama untuk mewujudkan, memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/atau meningkatkan kemanfaatan bangunan.
5.      Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
6.      Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
7.      Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
8.      Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
9.      Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
10.  Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
11.  Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
12.  Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.
13.  Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
14.  Tanda Daftar Usaha Perseorangan adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
15.  Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
16.  Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.  Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.  Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
2.      ASAS
Bagian kedua
Dalam UU JK No. 2 Tahun 2017, Paragraf kedua pemilihan penyedia jasa :
a.       Pasal 41
·         Pemilihan Penyedia Jasa hanya dapat diikuti oleh Penyedia Jasa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 34.
b.      Pasal 42
·         Pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan Negara dilakukan dengan cara tender atau seleksi, pengadaan secara elektronik, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·         Tender atau seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui prakualifikasi, pascakualifikasi, dan tender cepat.
·         Pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pemilihan Penyedia Jasa yang sudah tercantum dalam katalog.
·         Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a.    penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat;
b.    pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak;
c.    pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara;
d.    pekerjaan yang berskala kecil; dan/atau
e.    kondisi tertentu.
·           Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk paket dengan nilai tertentu.
·           Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
c.       Pasal 43
·         Pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.    kesesuaian antara bidang usaha dan ruang lingkup pekerjaan;
b.    kesetaraan antara kualifikasi usaha dan beban kerja;
c.    kinerja Penyedia Jasa; dan
d.    pengalaman menghasilkan produk konstruksi sejeni
·         Dalam hal pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli, Pengguna Jasa harus memperhatikan standar remunerasi minimal.
·         Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
d.      Pasal 44
·         Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dilarang menggunakan Penyedia Jasa yang terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan umum tanpa melalui tender atau seleksi, atau pengadaan secara elektronik.
e.       Pasal 45
·         Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan kerja Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam UU JK No. 2 Tahun 2017, Paragraf Ketiga Kontrak Kerja Konstruksi :
a.    Pasal 46
·         Pengaturan hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus dituangkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
·         Bentuk Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b.    Pasal 47
·         Kontrak Kerja Konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai:
a.       para pihak, memuat secara jelas identitas para pihak;
b.      rumusan pekerjaan, memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, harga satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaan;
c.       masa pertanggungan, memuat tentang jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa;
d.      hak dan kewajiban yang setara, memuat hak Pengguna Jasa untuk memperoleh hasil Jasa Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak Penyedia Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan layanan Jasa Konstruksi;
e.       penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat;
f.        cara pembayaran, memuat ketentuan tentang kewajiban Pengguna Jasa dalam melakukan pembayaran hasil layanan Jasa Konstruksi, termasuk di dalamnya jaminan atas pembayaran;
g.      wanprestasi, memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
h.      penyelesaian perselisihan, memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan;
i.        pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi, memuat ketentuan tentang pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
j.        keadaan memaksa, memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak;
k.      Kegagalan Bangunan, memuat ketentuan tentang kewajiban Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa atas Kegagalan Bangunan dan jangka waktu pertanggungjawaban Kegagalan Bangunan;
l.        pelindungan pekerja, memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial;
m.    pelindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja, memuat kewajiban para pihak dalam hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian atau menyebabkan kecelakaan dan/atau kematian;
n.      aspek lingkungan, memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan;
o.      jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau akibat dari Kegagalan Bangunan; dan
p.      pilihan penyelesaian sengketa konstruksi.
·         Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontrak Kerja Konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif.
c.    Pasal 49
·         Ketentuan mengenai Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berlaku juga dalam Kontrak Kerja Konstruksi antara Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa.
Bagian ketiga
Dalam UU JK No. 2 Tahun 2017, Paragraf pertama penyedia jasa & subpenyedia jasa :    
a.    Pasal 52
·         Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus:
a.         sesuai dengan perjanjian dalam kontrak;
b.         memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan; dan
c.         mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek.
b.    Pasal 53
·         Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pekerjaan utama hanya dapat diberikan kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
·         Pemberian pekerjaan utama kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa.
·         Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dengan kualifikasi menengah dan/atau besar mengutamakan untuk memberikan pekerjaan penunjang kepada Subpenyedia Jasa dengan kualifikasi kecil.
·         Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

c.    Pasal 54
·         Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
·         Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

Dalam UU JK No. 2 Tahun 2017, Paragraf Kedua Pembiayaan Jasa Konstruksi
a.       Pasal 55
·         Pengguna Jasa bertanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
·         Biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau masyarakat.
·         Tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:
·         kemampuan membayar; dan/atau
·         komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi.
·         Kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan dokumen dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank, dokumen ketersediaan anggaran, atau dokumen lain yang disepakati dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
·         Komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didukung dengan jaminan melalui perjanjian kerja sama.
b.      Pasal 56
·         Dalam hal tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi dibuktikan dengan kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a, Pengguna Jasa wajib melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu.
·         Pengguna Jasa yang tidak menjamin ketersediaan biaya dan tidak melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
·         Dalam hal tanggung jawab atas layanan Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa harus mengetahui risiko mekanisme komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi dan memastikan fungsionalitas produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.       Pasal 57
·         Dalam pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Penyedia Jasa menyerahkan jaminan kepada Pengguna Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Penyedia Jasa.
·         Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.    jaminan penawaran;
b.    jaminan pelaksanaan;
c.    jaminan uang muka;
d.    jaminan pemeliharaan; dan/atau
e.    jaminan sanggah banding.
·         Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat sebesar nilai yang dijaminkan dan dalam batas waktu tertentu setelah pernyataan Pengguna Jasa atas wanprestasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
·         Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan oleh lembaga perbankan, perusahaan asuransi, dan/atau perusahaan penjaminan dalam bentuk bank garansi dan/atau perjanjian terikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·         Perubahan atas jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan dinamika perkembangan penyelenggaraan Jasa Konstruksi baik nasional maupun internasional.
·         Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan atas jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.

3.      KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
Bagian kesatu
Standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan
a.       Pasal 59
·         Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
·         Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas:
a.       hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;
b.      rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
c.       pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
d.      penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi; dan/atau
e.       hasil layanan Jasa Konstruksi.
·         Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.       standar mutu bahan;
b.      standar mutu peralatan;
c.       standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d.      standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e.       standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f.        standar operasi dan pemeliharaan;
g.      pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.      standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·         Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.
·         Dalam menyusun Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi, menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan kondisi geografis yang rawan gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.
SOAL  KEDUA : Jelaskan yang di maksud dengan DEVIASI Progress Pekerjaan pada Kurva S Schedule Proyek
Dalam mengerjakan proyek konstruksi kontraktor diharus membuat Kurva S Pengendalian. Pembuatan berhasil dan sukses. Dan untuk dapat mencapai keberhasilan proyek tersebut, maka salah satu faktor yang dapat menunjang adalah dengan membuat suatu jadwal perencanaan yang betul-betul yang sesuai dengan  keinginan yang akan dicapai.jadwal pelaksanaan dengan Kurva S Pengendalian sendiri menjadi syarat utama kontraktor ketika ingin mengikuti tender proyek. Hal tersebut dikarenakan dengan adanya Kurva S, maka akan dapat ditemukan seberapa produktivitas suatu kegiatan pada setiap jenis pekerjaan.

Dalam pelaksanaan proyek konstruksi terdapat tiga aspek penting yang menjadi indiaktor keberhasilan suatu proyek yaitu biaya, time schedule (waktu pelaksanaan proyek yang ditetapkan), dan mutu. Jika biaya dan waktu pelaksanaan proyek sesuai dengan perencanaan serta kualitas telah dipenuhi, maka proyek tersebut dapat dikatakan
Denagan adanya jadwal perencanaan akan diperoleh gambaran yang jelas mengenai urutan kegiatan proyek, hubungan ketergantungan antara kegiatan yang satu dengan yang lain, mana saja yang merupakan kegiatan-kegiatan kritis, kebutuhan sumber daya serta alokasinya untuk tiap-tiap kegiatan, dan alokasi waktu pelaksanaan proyek.

Jadwal perencanaan dengan kurva S juga mampu menganalisa dan bisa dijadikan sebagai fungsi pengelolaan, apabila terjadi keterlambatan waktu pelaksanaaan suatu kegiatan, bagaimana pengaruhnya terhadap jadwal penyelesaian proyek secara keseluruhan.

PENGERTIAN KURVA S
Bagi selain orang teknik, mungkin sebutan istilah Kurva S sangat asing baginya. Ya, kurva S sendiri merupakan kurva yang munghubungkan antara persentase pekerjaan yang dicapai dengan waktu pekerjaan. Kurva S Pengandali ini akan menggambarkan hubungan atau penjumlahan antara kemajuan pelaksanaan pekerjaan secara kumulatif (dalam persen 0% - 100%) pada sumbu Y dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Pada sumbu X atau suatu kemajuan kumulatif pekerjaan terhadap waktu pelaksanaan.

Hampir semua proyek, baik pemerintah maupun swasta, telah lama menggunakan kurva S ini sebagai metode perencanaan dan kendali waktu dalam monitoring pelaksanaan proyek. Kurva ini digunakan untuk pengendalian pelaksanaan proyek dengan memakai kombinasi grafik hubungan waktu pelaksanaan proyek yang berbentuk“s” dan tonggak kemajuan (milestone).
Kurva S sangat cocok untuk digunakan oleh kontraktor sebagai laporan proyek bulanan yang sedang berlangsung kepada pimpinan proyek maupun pimpinan perusahaan karena kurva ini dapat dengan jelas menunujukan kemajuan proyek dalam bentuk yang mudah dipahami.
FUNGSI DAN PENGGUNAAN KURVA S
Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, kurva S diperlukan sebagai pedoman dalam melakukan aktifitas pembangunan agar dapat berjalan tepat waktu. Selain itu, kurva S juga digunakan sebagai acuan dalam merencanakan biaya proyek. Di dalam pengaplikasiannya, kurva S dapat berfungsi sebagai :
1.                  Pengarah penilaian atas progres pekerjaan secara keseluruhan.
2.                  Sebagai informasi untuk mengontrol pelaksanaan suatu proyek dengan cara membandingkan deviasi antara kurva rencana dengan kurva realisai. Jika terjadi deviasi, maka segera dilakukan langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan yang terjadi.
3.      Kurva S dapat berfungsi sebagai pengkoreksi jadwal yang telah dibuat. 
4.                  Sebagai infomasi untuk pengambilan keputusan berdasarkan perubahan kurva realisasi terhadap kurva rencana perubahan apakah pekerjaan lebih cepat atau lebih lembat dari waktu yang sudah ditentukan untuk menyelesaikan proyek.
Penggunaan Kurva S Pengendali dijumpai dalam hal-hal berikut :
1.                  Pada kegiatan engineering untuk menganalisa persentase (%) penyelesaian pekerjaan, misalnya jam-orang untuk menyiapkan rancangan, dan produksi gambar.
2.                  Pada kegiatan belanja/pengadaan barang, yaitu untuk menyusun pembelian terhadap waktu.
3.      Pada kegiatan konstruksi, untuk menganalisa pemakaian tenaga kerja atau jam orang dan untuk menganalisa persentase (%) penyelesaian serta pekerjaan lain yang diukur dalam unit versus waktu.

MANFAAT DAN KEGUNAAN KURVA S
Mengevaluasi kemajuan pekerjaan dengan membandingkan antara time schedule yang dibuat kontraktor dan pelaksanaaan realisasi di lapangan dalam bentuk kurva S sangat berguna sekali karena kurva ini bisa menggambarkan aktifitas pengerjaan proyek secara umum dan lebih terkontrol.
Berikut ini manfaat dan kegunaan kurva S.
1.                  Sebagai jadwal pelaksanaan proyek. Dari kurva S, kita dapat mengetahui kapan proyek tersebut dimulai dan kapan proyek tersebut berakhir. 
2.                  Kurva S sebagai pedoman keuangan proyek. 
3.                  Kurva S dapat digunakan oleh kontraktor sebagai informasi kapan waktu yang tepat untuk melakukan pembayaran tagihan kepada supplier.
4.                  Kurva S dapat menunjukkan pekerjaan apa yang terdapat di lintasan kritis. Lintasan kritis ialah item yang harus segera kita selesaikan agar pekerjaan proyek dapat selesai tepat waktu.
5.                  Untuk mengethui progres yang telah dikerjakan.
6.                  Sebagai pedoman manajer untuk mengambil tindakan dan kebijakan agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan.
7.                  Kurva S sebagai bahan pelaporan proyek kepada konsultan atau owner.
TEKNIS MEMBUAT KURVA S
Lalu bagaimana teknis membuat Kurva S? Berikut kami jelaskan langkah-langkah dalam membuat jangka waktu pelaksanaan Kurva S menggunakan MS. Excel.
1.                  Buka lembar ms. excel akan lebih mudah jika sheet kurva S berdampingan dengan Bill of Quantity (BoQ) atau RAB (Rencana Anggaran Biaya) agar memudahkan dalam melakukan link volume, harga satuan dan jenis satuan pekerjaan yang tercantum pada BoQ.
2.                  Menentukan jadwal (waktu penyelesaian) dari masing masing item pekerjaan tersebut 
3.                  Menghitung bobot (persentase), dari masing masing kegiatan tersebut, yaitu perbandingan antara biaya masing-masing item pekerjaan tersebut terhadap biaya total. 
4.                  Mendistribusikan bobot kegiatan tersebut (secara merata), yaitu dengan membagi bobot dengan durasi masing-masing item pekerjaan tersebut, sehingga diperoleh bobot persatuan waktu.
5.                  Menjumlahkan bobot kegiatan yang terdistribusi tersebut secara kumulatif untuk setiap satuan waktu, yaitu dari waktu permulaan proyek sampai dengan waktu penyelesaian proyek.
6.                  Menuliskan nilai hasil penjumlahan tersebut pada bagian bawah diagram batang.
7.                  Plot titik titik pada diagram batang sesuai dengan nilai hasil penjumlahan untuk masing masing waktunya. 
8.                  Menghubungkan titik titik yang sudah diplot tersebut maka diperoleh kurva S.
Untuk mempermudah, silahkan baca selengkapnnya pada praktik pembuatan Kurva S berikut ini:               
Dengan sajian RAB di atas, maka kita bisa langsung melangkah pada prosedur pembuatan kurva S no. 2, yaitu memperkirakan waktu penyelesaian masing-masing item pekerjaan dan rincian harganya dari RAB pekerjaan di atas. Misalkan kita jabarkan seperti berikut ini:                                        
Jika sudah, langkah selanjutnya adalah menghitung bobot masing masing pekerjaan, dengan rumus :                        
Prosedur selanjutnya adalah membagi bobot pekerjaan pada masing-masing item pekerjaan dengan waktu penyelesaian pekerjaan. Jika sudah didapatkan hasilnya, letakkan pada kolom hari pelaksanaan, contoh pekerjaan Section I (48 m) =  Rp. 5,14/2 = 2,57 masukan pada kolom hari pelaksanaannya, seperti pada table dibawah ini:
   
Tulislah nilai hasil penjumlahan untuk masing-masing tahapan penyelesaian waktunya tersebut pada bagian bawah diagram batang (Kumulatif Rencana). Dan yang terakhir adalah lakukan plotting grafik hubungan antara kumulatif rencana dengan waktu. Grafik inilah yang disebut Kurva S.

SOAL  KETIGA : Pada pekerjaan beton bertulang, dikenal istilah “Setting Beton” Jelaskan secara rinci hal tersebut, disertai gambar/ilustrasi
Setting beton (pencetakan beton/pengerasan beton) adalah beton basah yang mulai mengeras seiring berjalannya waktu yang disebabkan oleh kelembaban dalam campuran diserap oleh agregat, sebagian campuran ini diuapkan karena iklim dan sebagian lagi digunakan dalam reaksi hidrasi antara semen dan air. Akhirnya, beton akan terbentuk atau sepenuhnya mengeras, inilah yang dimaksud dengan setting beton. Beton ini harus memiliki sifat berbagai bantalan beban dan daya tahan termasuk perubahan volume (penyusutan beton) dalam kriteria yang sesuai.

Jika beton mulai mengeras atau mulai kadaluarsa, beton ini tidak dapat digunakan. Sehingga, beton harus dicor sebelum mulai mengeras, yang biasanya akan memakan waktu sekitar 1 jam setelah pencampuran beton selesai. Dalam industri beton siap pakai yang membutuhkan waktu untuk transportasi, biasanya ditambahkan campuran untuk menunda pengerasan beton. Ini akan memperpanjang waktu pengerasan beton basah sekitar 2-4 jam untuk transportasi dari pabrik ke lokasi konstruksi.
Untuk pengerjaan dan perbaikan jalan, Anda dapat menggunakan Jayamix Fast Setting Concrete yang didesain untuk struktur yang perlu digunakan cepat dalam jangka waktu kurang dari 24 jam setelah pengecoran dan mencapai kuat tekan di waktu yang singkat.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) dan KURVA S

KERUSAKAN PADA BETON BERTULANG, KERUSAKAN CAMPURAN ASPAL DAN PENANGANANNYA

PERENCANA PEMBANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT