UTS PENGENDALIAN MUTU PROYEK
JASA
KONSTRUKSI, PEKERJAAN PADA KURVA S SCHEDULE PROYEK, PEKERJAAN BETON BERTULANG
SOAL
PERTAMA : Jelaskan fungsi dan lingkup kinerja Penyedia Jasa, Pengguna Jasa dan
Auditor pada UU Jasa Konstruksi No. 2 / 2017
1. Ketentuan Umum
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Jasa
Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan
konstruksi.
2. Konsultansi
Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan
konstruksi suatu bangunan.
3. Pekerjaan
Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu
bangunan.
4. Usaha Penyediaan
Bangunan adalah pengembangan jenis usaha jasa konstruksi yang dibiayai sendiri
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau masyarakat, dan
dapat melalui pola kerja sama untuk mewujudkan, memiliki, menguasai,
mengusahakan, dan/atau meningkatkan kemanfaatan bangunan.
5. Pengguna
Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa
Konstruksi.
6. Penyedia
Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
7. Subpenyedia
Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
8. Kontrak
Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan
hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
9. Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis
keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan
sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan
hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
10. Kegagalan Bangunan adalah suatu
keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah
penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
11. Sertifikat Badan Usaha adalah
tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan
usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa
Konstruksi asing.
12. Sertifikasi Kompetensi Kerja
adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai
dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional,
dan/atau standar khusus.
13. Sertifikat Kompetensi Kerja
adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
14. Tanda Daftar Usaha Perseorangan
adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk
menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
15. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang
selanjutnya disebut Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha
untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
16. Pemerintah Pusat adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17. Pemerintah Daerah adalah kepala
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
2. ASAS
Bagian kedua
Dalam UU JK No. 2 Tahun 2017, Paragraf kedua pemilihan penyedia
jasa :
a. Pasal
41
· Pemilihan Penyedia Jasa hanya dapat diikuti oleh
Penyedia Jasa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
sampai dengan Pasal 34.
b. Pasal 42
· Pemilihan
Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang menggunakan sumber
pembiayaan dari keuangan Negara dilakukan dengan cara tender atau seleksi,
pengadaan secara elektronik, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
· Tender
atau seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
prakualifikasi, pascakualifikasi, dan tender cepat.
· Pengadaan
secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pemilihan
Penyedia Jasa yang sudah tercantum dalam katalog.
· Penunjukan
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. penanganan darurat
untuk keamanan dan keselamatan masyarakat;
b. pekerjaan yang
kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas
atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak;
c. pekerjaan yang perlu
dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara;
d. pekerjaan yang
berskala kecil; dan/atau
e. kondisi tertentu.
· Pengadaan
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk paket dengan nilai
tertentu.
· Ketentuan
lebih lanjut mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
e dan nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
c. Pasal
43
· Pemilihan
Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam pengikatan hubungan kerja Jasa
Konstruksi dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian antara
bidang usaha dan ruang lingkup pekerjaan;
b. kesetaraan antara
kualifikasi usaha dan beban kerja;
c. kinerja Penyedia Jasa;
dan
d. pengalaman
menghasilkan produk konstruksi sejeni
· Dalam
hal pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan
tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli, Pengguna Jasa harus
memperhatikan standar remunerasi minimal.
· Standar
remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
d. Pasal 44
· Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(2) dilarang menggunakan Penyedia Jasa yang terafiliasi pada pembangunan untuk
kepentingan umum tanpa melalui tender atau seleksi, atau pengadaan secara
elektronik.
e. Pasal
45
· Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia
Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan kerja Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Dalam UU JK No. 2 Tahun 2017, Paragraf Ketiga
Kontrak Kerja Konstruksi :
a. Pasal 46
· Pengaturan
hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus dituangkan dalam
Kontrak Kerja Konstruksi.
· Bentuk
Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Pasal 47
· Kontrak
Kerja Konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai:
a. para
pihak, memuat secara jelas identitas para pihak;
b. rumusan
pekerjaan, memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai
pekerjaan, harga satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaan;
c. masa
pertanggungan, memuat tentang jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan yang
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa;
d. hak dan
kewajiban yang setara, memuat hak Pengguna Jasa untuk memperoleh hasil Jasa
Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta
hak Penyedia Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta
kewajibannya melaksanakan layanan Jasa Konstruksi;
e. penggunaan
tenaga kerja konstruksi, memuat kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi
bersertifikat;
f. cara
pembayaran, memuat ketentuan tentang kewajiban Pengguna Jasa dalam melakukan
pembayaran hasil layanan Jasa Konstruksi, termasuk di dalamnya jaminan atas
pembayaran;
g. wanprestasi,
memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
h. penyelesaian
perselisihan, memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan
akibat ketidaksepakatan;
i. pemutusan
Kontrak Kerja Konstruksi, memuat ketentuan tentang pemutusan Kontrak Kerja
Konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu
pihak;
j. keadaan
memaksa, memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan
kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak;
k. Kegagalan
Bangunan, memuat ketentuan tentang kewajiban Penyedia Jasa dan/atau Pengguna
Jasa atas Kegagalan Bangunan dan jangka waktu pertanggungjawaban Kegagalan
Bangunan;
l. pelindungan
pekerja, memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan
keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial;
m. pelindungan terhadap
pihak ketiga selain para pihak dan pekerja, memuat kewajiban para pihak dalam
hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian atau menyebabkan
kecelakaan dan/atau kematian;
n. aspek
lingkungan, memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang
lingkungan;
o. jaminan
atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau akibat dari Kegagalan Bangunan; dan
p. pilihan
penyelesaian sengketa konstruksi.
· Selain
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontrak Kerja Konstruksi dapat
memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif.
c. Pasal 49
· Ketentuan mengenai Kontrak Kerja Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berlaku juga dalam Kontrak Kerja Konstruksi
antara Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa.
Bagian ketiga
Dalam UU JK No. 2 Tahun 2017, Paragraf pertama
penyedia jasa & subpenyedia jasa :
a. Pasal 52
· Penyedia
Jasa dan Subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus:
a. sesuai
dengan perjanjian dalam kontrak;
b. memenuhi
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan; dan
c. mengutamakan
warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek.
b. Pasal 53
· Dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pekerjaan utama hanya dapat diberikan kepada
Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
dan Pasal 14.
· Pemberian
pekerjaan utama kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa.
· Dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dengan kualifikasi menengah
dan/atau besar mengutamakan untuk memberikan pekerjaan penunjang kepada
Subpenyedia Jasa dengan kualifikasi kecil.
· Penyedia
Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana
tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
c. Pasal 54
· Dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib
menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu
sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
· Penyedia
Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara
tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja
Konstruksi.
Dalam UU JK No. 2 Tahun 2017, Paragraf Kedua
Pembiayaan Jasa Konstruksi
a. Pasal
55
· Pengguna
Jasa bertanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sesuai dengan kesepakatan
dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
· Biaya
Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari dana
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau masyarakat.
· Tanggung
jawab atas biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan
dengan:
· kemampuan
membayar; dan/atau
· komitmen
atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi.
· Kemampuan
membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan dokumen
dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank, dokumen
ketersediaan anggaran, atau dokumen lain yang disepakati dalam Kontrak Kerja
Konstruksi.
· Komitmen
atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b didukung dengan jaminan melalui perjanjian kerja sama.
b. Pasal 56
· Dalam
hal tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi dibuktikan dengan kemampuan membayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a, Pengguna Jasa wajib
melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara
tepat jumlah dan tepat waktu.
· Pengguna
Jasa yang tidak menjamin ketersediaan biaya dan tidak melaksanakan pembayaran
atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai
dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
· Dalam
hal tanggung jawab atas layanan Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui komitmen
atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa harus mengetahui risiko
mekanisme komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi dan memastikan
fungsionalitas produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pasal
57
· Dalam
pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Penyedia Jasa
menyerahkan jaminan kepada Pengguna Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana
dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Penyedia Jasa.
· Jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaminan penawaran;
b. jaminan pelaksanaan;
c. jaminan uang muka;
d. jaminan pemeliharaan;
dan/atau
e. jaminan sanggah
banding.
· Jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat sebesar
nilai yang dijaminkan dan dalam batas waktu tertentu setelah pernyataan
Pengguna Jasa atas wanprestasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
· Jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan oleh lembaga perbankan,
perusahaan asuransi, dan/atau perusahaan penjaminan dalam bentuk bank garansi
dan/atau perjanjian terikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
· Perubahan
atas jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan
dinamika perkembangan penyelenggaraan Jasa Konstruksi baik nasional maupun
internasional.
· Ketentuan
lebih lanjut mengenai jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan
atas jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan
Presiden.
3. KEAMANAN,
KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
Bagian kesatu
Standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
keberlanjutan
a. Pasal
59
· Dalam
setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib
memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
· Dalam
memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa harus
memberikan pengesahan atau persetujuan atas:
a. hasil
pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;
b. rencana
teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan
kembali;
c. pelaksanaan
suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan
kembali;
d. penggunaan
material, peralatan dan/atau teknologi; dan/atau
e. hasil
layanan Jasa Konstruksi.
· Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. standar
mutu bahan;
b. standar
mutu peralatan;
c. standar
keselamatan dan kesehatan kerja;
d. standar
prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. standar
mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. standar
operasi dan pemeliharaan;
g. pedoman
pelindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. standar
pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
· Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri teknis
terkait sesuai dengan kewenangannya.
· Dalam
menyusun Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk
setiap produk Jasa Konstruksi, menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) memperhatikan kondisi geografis yang rawan gempa dan kenyamanan
lingkungan terbangun.
SOAL KEDUA :
Jelaskan yang di maksud dengan DEVIASI Progress Pekerjaan pada Kurva S Schedule
Proyek
Dalam mengerjakan proyek konstruksi kontraktor
diharus membuat Kurva S Pengendalian. Pembuatan berhasil dan sukses. Dan untuk
dapat mencapai keberhasilan proyek tersebut, maka salah satu faktor yang dapat
menunjang adalah dengan membuat suatu jadwal perencanaan yang betul-betul yang
sesuai dengan keinginan yang akan dicapai.jadwal pelaksanaan dengan Kurva S Pengendalian sendiri menjadi
syarat utama kontraktor ketika ingin mengikuti tender proyek. Hal tersebut
dikarenakan dengan adanya Kurva S, maka akan dapat ditemukan seberapa
produktivitas suatu kegiatan pada setiap jenis pekerjaan.
Dalam pelaksanaan proyek konstruksi terdapat tiga aspek penting yang menjadi indiaktor keberhasilan suatu proyek yaitu biaya, time schedule (waktu pelaksanaan proyek yang ditetapkan), dan mutu. Jika biaya dan waktu pelaksanaan proyek sesuai dengan perencanaan serta kualitas telah dipenuhi, maka proyek tersebut dapat dikatakan
Dalam pelaksanaan proyek konstruksi terdapat tiga aspek penting yang menjadi indiaktor keberhasilan suatu proyek yaitu biaya, time schedule (waktu pelaksanaan proyek yang ditetapkan), dan mutu. Jika biaya dan waktu pelaksanaan proyek sesuai dengan perencanaan serta kualitas telah dipenuhi, maka proyek tersebut dapat dikatakan
Denagan adanya jadwal perencanaan akan diperoleh gambaran yang
jelas mengenai urutan kegiatan proyek, hubungan ketergantungan antara kegiatan
yang satu dengan yang lain, mana saja yang merupakan kegiatan-kegiatan kritis,
kebutuhan sumber daya serta alokasinya untuk tiap-tiap kegiatan, dan alokasi
waktu pelaksanaan proyek.
Jadwal perencanaan dengan kurva S juga mampu menganalisa dan bisa dijadikan sebagai fungsi pengelolaan, apabila terjadi keterlambatan waktu pelaksanaaan suatu kegiatan, bagaimana pengaruhnya terhadap jadwal penyelesaian proyek secara keseluruhan.
Jadwal perencanaan dengan kurva S juga mampu menganalisa dan bisa dijadikan sebagai fungsi pengelolaan, apabila terjadi keterlambatan waktu pelaksanaaan suatu kegiatan, bagaimana pengaruhnya terhadap jadwal penyelesaian proyek secara keseluruhan.
PENGERTIAN KURVA S
Bagi selain orang teknik, mungkin sebutan istilah
Kurva S sangat asing baginya. Ya, kurva S sendiri merupakan kurva yang
munghubungkan antara persentase pekerjaan yang dicapai dengan waktu pekerjaan.
Kurva S Pengandali ini akan menggambarkan hubungan atau penjumlahan antara
kemajuan pelaksanaan pekerjaan secara kumulatif (dalam persen 0% - 100%) pada
sumbu Y dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Pada sumbu X atau suatu kemajuan
kumulatif pekerjaan terhadap waktu pelaksanaan.
Hampir semua proyek, baik pemerintah maupun swasta, telah lama menggunakan kurva S ini sebagai metode perencanaan dan kendali waktu dalam monitoring pelaksanaan proyek. Kurva ini digunakan untuk pengendalian pelaksanaan proyek dengan memakai kombinasi grafik hubungan waktu pelaksanaan proyek yang berbentuk“s” dan tonggak kemajuan (milestone).
Hampir semua proyek, baik pemerintah maupun swasta, telah lama menggunakan kurva S ini sebagai metode perencanaan dan kendali waktu dalam monitoring pelaksanaan proyek. Kurva ini digunakan untuk pengendalian pelaksanaan proyek dengan memakai kombinasi grafik hubungan waktu pelaksanaan proyek yang berbentuk“s” dan tonggak kemajuan (milestone).
Kurva S sangat cocok untuk digunakan oleh
kontraktor sebagai laporan proyek bulanan yang sedang berlangsung kepada
pimpinan proyek maupun pimpinan perusahaan karena kurva ini dapat dengan jelas
menunujukan kemajuan proyek dalam bentuk yang mudah dipahami.
FUNGSI DAN PENGGUNAAN KURVA S
Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, kurva S
diperlukan sebagai pedoman dalam melakukan aktifitas pembangunan agar dapat
berjalan tepat waktu. Selain itu, kurva S juga digunakan sebagai acuan dalam
merencanakan biaya proyek. Di dalam pengaplikasiannya, kurva S dapat berfungsi
sebagai :
1.
Pengarah penilaian atas
progres pekerjaan secara keseluruhan.
2.
Sebagai informasi untuk
mengontrol pelaksanaan suatu proyek dengan cara membandingkan deviasi antara
kurva rencana dengan kurva realisai. Jika terjadi deviasi, maka segera
dilakukan langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan yang terjadi.
3. Kurva
S dapat berfungsi sebagai pengkoreksi jadwal yang telah dibuat.
4.
Sebagai infomasi untuk
pengambilan keputusan berdasarkan perubahan kurva realisasi terhadap kurva
rencana perubahan apakah pekerjaan lebih cepat atau lebih lembat dari waktu
yang sudah ditentukan untuk menyelesaikan proyek.
Penggunaan Kurva S Pengendali
dijumpai dalam hal-hal berikut :
1.
Pada kegiatan engineering untuk menganalisa persentase (%) penyelesaian
pekerjaan, misalnya jam-orang untuk menyiapkan rancangan, dan produksi gambar.
2.
Pada kegiatan
belanja/pengadaan barang, yaitu untuk menyusun pembelian terhadap waktu.
3. Pada kegiatan konstruksi, untuk menganalisa pemakaian
tenaga kerja atau jam orang dan untuk menganalisa persentase (%) penyelesaian
serta pekerjaan lain yang diukur dalam unit versus waktu.
MANFAAT DAN KEGUNAAN KURVA S
Mengevaluasi kemajuan pekerjaan
dengan membandingkan antara time schedule yang
dibuat kontraktor dan pelaksanaaan realisasi di lapangan dalam bentuk kurva S
sangat berguna sekali karena kurva ini bisa menggambarkan aktifitas pengerjaan
proyek secara umum dan lebih terkontrol.
Berikut ini manfaat dan kegunaan kurva S.
Berikut ini manfaat dan kegunaan kurva S.
1.
Sebagai jadwal
pelaksanaan proyek. Dari kurva S, kita dapat mengetahui kapan proyek tersebut
dimulai dan kapan proyek tersebut berakhir.
2.
Kurva S sebagai pedoman
keuangan proyek.
3.
Kurva S dapat digunakan
oleh kontraktor sebagai informasi kapan waktu yang tepat untuk melakukan
pembayaran tagihan kepada supplier.
4.
Kurva S dapat
menunjukkan pekerjaan apa yang terdapat di lintasan kritis. Lintasan kritis
ialah item yang harus segera kita selesaikan agar pekerjaan proyek dapat
selesai tepat waktu.
5.
Untuk mengethui progres
yang telah dikerjakan.
6.
Sebagai pedoman manajer
untuk mengambil tindakan dan kebijakan agar pelaksanaan proyek dapat berjalan
sesuai dengan kesepakatan.
7.
Kurva S sebagai bahan
pelaporan proyek kepada konsultan atau owner.
TEKNIS MEMBUAT KURVA S
Lalu bagaimana teknis membuat
Kurva S? Berikut kami jelaskan langkah-langkah dalam membuat jangka waktu
pelaksanaan Kurva S menggunakan MS. Excel.
1.
Buka lembar ms. excel
akan lebih mudah jika sheet kurva S berdampingan dengan Bill of Quantity (BoQ) atau RAB (Rencana Anggaran Biaya) agar
memudahkan dalam melakukan link volume, harga satuan dan jenis satuan pekerjaan
yang tercantum pada BoQ.
2.
Menentukan jadwal (waktu
penyelesaian) dari masing masing item pekerjaan tersebut
3.
Menghitung bobot
(persentase), dari masing masing kegiatan tersebut, yaitu perbandingan antara
biaya masing-masing item pekerjaan tersebut terhadap biaya total.
4.
Mendistribusikan bobot
kegiatan tersebut (secara merata), yaitu dengan membagi bobot dengan durasi
masing-masing item pekerjaan tersebut, sehingga diperoleh bobot persatuan
waktu.
5.
Menjumlahkan bobot
kegiatan yang terdistribusi tersebut secara kumulatif untuk setiap satuan
waktu, yaitu dari waktu permulaan proyek sampai dengan waktu penyelesaian
proyek.
6.
Menuliskan nilai hasil
penjumlahan tersebut pada bagian bawah diagram batang.
7.
Plot titik titik pada
diagram batang sesuai dengan nilai hasil penjumlahan untuk masing masing
waktunya.
8.
Menghubungkan titik
titik yang sudah diplot tersebut maka diperoleh kurva S.
Dengan sajian RAB di atas, maka
kita bisa langsung melangkah pada prosedur pembuatan kurva S no. 2, yaitu
memperkirakan waktu penyelesaian masing-masing item pekerjaan dan rincian
harganya dari RAB pekerjaan di atas. Misalkan kita jabarkan seperti berikut
ini:
Prosedur selanjutnya adalah
membagi bobot pekerjaan pada masing-masing item pekerjaan dengan waktu
penyelesaian pekerjaan. Jika sudah didapatkan hasilnya, letakkan pada kolom
hari pelaksanaan, contoh pekerjaan Section I (48 m) = Rp. 5,14/2 = 2,57
masukan pada kolom hari pelaksanaannya, seperti pada table dibawah ini:
Tulislah nilai hasil
penjumlahan untuk masing-masing tahapan penyelesaian waktunya tersebut pada
bagian bawah diagram batang (Kumulatif Rencana). Dan yang terakhir adalah
lakukan plotting grafik hubungan antara kumulatif rencana dengan waktu. Grafik
inilah yang disebut Kurva S.
SOAL KETIGA :
Pada pekerjaan beton bertulang, dikenal istilah “Setting Beton” Jelaskan secara
rinci hal tersebut, disertai gambar/ilustrasi
Setting beton (pencetakan beton/pengerasan
beton) adalah beton basah yang mulai mengeras seiring berjalannya waktu yang
disebabkan oleh kelembaban dalam campuran diserap oleh agregat, sebagian
campuran ini diuapkan karena iklim dan sebagian lagi digunakan dalam reaksi
hidrasi antara semen dan air. Akhirnya, beton akan terbentuk atau sepenuhnya
mengeras, inilah yang dimaksud dengan setting beton. Beton ini harus memiliki
sifat berbagai bantalan beban dan daya tahan termasuk perubahan volume (penyusutan
beton) dalam kriteria yang sesuai.
Jika beton mulai mengeras atau mulai kadaluarsa, beton ini tidak dapat digunakan. Sehingga, beton harus dicor sebelum mulai mengeras, yang biasanya akan memakan waktu sekitar 1 jam setelah pencampuran beton selesai. Dalam industri beton siap pakai yang membutuhkan waktu untuk transportasi, biasanya ditambahkan campuran untuk menunda pengerasan beton. Ini akan memperpanjang waktu pengerasan beton basah sekitar 2-4 jam untuk transportasi dari pabrik ke lokasi konstruksi.
Jika beton mulai mengeras atau mulai kadaluarsa, beton ini tidak dapat digunakan. Sehingga, beton harus dicor sebelum mulai mengeras, yang biasanya akan memakan waktu sekitar 1 jam setelah pencampuran beton selesai. Dalam industri beton siap pakai yang membutuhkan waktu untuk transportasi, biasanya ditambahkan campuran untuk menunda pengerasan beton. Ini akan memperpanjang waktu pengerasan beton basah sekitar 2-4 jam untuk transportasi dari pabrik ke lokasi konstruksi.
Untuk pengerjaan dan perbaikan jalan, Anda dapat
menggunakan Jayamix Fast Setting Concrete yang didesain untuk struktur yang
perlu digunakan cepat dalam jangka waktu kurang dari 24 jam setelah pengecoran
dan mencapai kuat tekan di waktu yang singkat.
Komentar
Posting Komentar